03 Oktober 2016, 07:31 WIB
PEDOMAN PELAPORAN

Pengantar

Urgensi, Jenis, dan Tata Cara Pelaporan


Dalam Rezim Anti Pencucian Uang pihak pelapor merupakan front liner yang memiliki peran strategis untuk mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan ataupun melaporkan transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU). Berdasarkan UU PPTPPU, selain kewajiban, terdapat pula perlindungan khusus bagi pihak pelapor.  Kewajiban indentifikasi transaksi keuangan dan pelaporan oleh pelapor juga merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan bagian dari manajemen risiko, untuk mencegah digunakannya PJK/PBJ sebagai sarana ataupun sasaran pencucian uang oleh nasabah/pihak pengguna jasa. Dalam hal ini, menghindarkan diri bagi PJK dan PBJ terhadap resiko reputasi, resiko operasional, resiko hukum dan resiko konsentrasi.

A. UMUM

Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU UU PPTPPU meliputi :

a. Penyedia Jasa Keuangan (PJK), dan

  1. Bank
  2. Perusahaan Pembiayaan
  3. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Pialang Asuransi
  4. Dana Pensiun Lmebaga Keuangan
  5. Perusahaan Efek
  6. Manajer Investasi
  7. Kustodian
  8. Wali Amanat
  9. Perposan sebagai Penyedia Jasa Giro
  10. Pedagang Valuta Asing
  11. Penyelenggara Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
  12. Pemyelenggara e-money atau e-wallet
  13. Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam
  14. Pegadaian
  15. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
  16. Penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang

b. Penyedia Barang dan/atau Jasa lain (PBJ)

  1. Perusahaan property/agen property
  2. Pedagang kendaraan bermotor
  3. Pedagang permata dan perhiasan/logam mulai
  4. Pedagang barang seni dan antic
  5. Balai lelang

c. Pihak Pelapor PJK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP 43/2015)  meliputi:

  1. Perusahaan modal ventura
  2. Perusahaan pembiayaan infrastruktur
  3. Lembaga keuangan mikro
  4. Lembaga pembiayaan ekspor

d. Pihak Pelapor Profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 43/2015 meliputi:

  1. Advokat
  2. Notaris
  3. Pejabat pembuat akta tanah
  4. Akuntan
  5. Akuntan publik
  6. Perencana keuangan

Pihak Pelapor sebagaimana di atas dapat diperluas dengan Peraturan Pemerintah.

 

B. JENIS PELAPORAN

 

1. PENYEDIA JASA KEUANGAN (PJK)

Berdasarkan Pasal 23 UU TPPU, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi:

a. Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)

Pengertian TKM meliputi :

  1. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
  2. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
  3. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
  4. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

b. Transaksi Keuangan Tunai (TKT)

Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja?

c. Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (TKL)

Setiap transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri wajib dilaporkan kepada PPATK berapapun jumlah atau nominal transaksinya. Laporan Transaksi Keuangan ini disampaikan oleh PJK paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan. Pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri tidak menghilangkan kewajiban pelaporan LTKM dan LTKT apabila memenuhi salah satu unsur transaksi keuangan mencurigakan dan/atau unsur transaksi keuangan tunai.

 

2. PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN (PBJ)

Berdasarkan Pasal 27 UU TPPU, PBJ diwajibkan menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK.

 

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala PPATK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain, PBJ diwajibkan menyampaikan laporan ke PPATK yang meliputi:

  1. Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.

 

3. PROFESI

Berdasarkan Pasal 8 PP 43/2015, Profesi diwajibkan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:

  1. pembelian dan penjualan properti;
  2. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
  3. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
  4. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
  5. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

 

C. TATA CARA PELAPORAN

Pelaksanaan kewajiban pelaporan LTKM, LTKT, LTKL, dan Laporan Transaksi (LT) wajib dilakukan secara elektronis (melalui aplikasi GOAML). Namun dalam hal memenuhi kondisi di bawah ini maka pelaksanaan kewajiban pelaporan LTKM, LTKT, LTKL, dan LT dapat dilakukan secara non-elektronik, yakni dalam hal :

  1. fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan secara elektronik belum tersedia di daerah tempat kedudukan Pihak Pelapor;
  2. fasilitas komunikasi yang dimiliki Pihak Pelapor mengalami gangguan teknis;
  3. keadaan force majeure atau yang secara nyata menyebabkan Pihak Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik; dan/atau
  4. sistem pelaporan di PPATK mengalami kerusakan dan/atau gangguan

 

Ketentuan lebih rinci mengenai Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Dan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Jasa Keuangan diatur dalam Peraturan Kepala PPATK No. 1 Tahun 2021.

Ketentuan lebih rinci mengenai Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain diatur dalam Peraturan Kepala PPATK No. 2 Tahun 2021.

Ketentuan lebih rinci mengenai Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Profesi Diatur dalam Peraturan Kepala PPATK No. 3 Tahun 2021.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian SIPESAT, dapat dilihat pada Peraturan Kepala No. PER-02/1.02/PPATK/02/2014 tentang Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu.


PEDOMAN LTKM

Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER- 04/1.02/PPATK/03/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-11/1.02/PPATK/06/2013 tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Pedoman ini berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) rangka memberikan pemahaman dan acuan tentang bagaimana melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan tepat, untuk menghasilkan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas.

 

Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Pendanaan Terorisme bagi Penyedia Jasa Keuangan

Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP- 13/1.02.2/PPATK/02/08 tentang Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme Bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi PJK agar produk dan layanannya tidak digunakan untuk menerima, menyimpan, memindahkan atau menyembunyikan dana-dana yang ditujukan untuk kegiatan terorisme. Untuk itu PJK perlu berupaya membangun sistem yang dapat memproteksi dirinya sehingga produk dan layanannya tidak disalahgunakan untuk kegiatan terorisme.

 

Pedoman Identifikasi Profil, Negara, Bisnis, Produk dan/atau Jasa  yang berisiko tinggi Melakukan TPPU bagi Penyedia Jasa Keuangan

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER- 02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pedoman ini memberikan pemahaman dan acuan kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang bagaimana melakukan Identifikasi Profil, Negara, Bisnis, Produk dan/atau Jasa untuk menghasilkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas.


PEDOMAN UNTUK PBJ

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lainnya

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-10/1.02.1/PPATK/09/2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lainnya.

 

Standar Ketentuan Internal Tentang Pelaksanaan PMPJ Bagi PBJ. Download

 

Contoh Formulir Surat Pesanan Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Contoh Formulir Surat Pesanan Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.

 

Contoh Format Surat Pesanan Dalam Format Microsoft Word. Download


PEDOMAN SIPESAT

Infomasi Umum Mengenai SIPESAT

PJK wajib menyampaikan informasi terkait Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT) berdasarkan Peraturan Kepala PPATK Nomor: 2/1.02/PPATK/02/2014 tentang Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu . SIPESAT adalah pengelolaan secara elektronis dan terintegrasi atas informasi spesifik Pengguna Jasa pada PJK yang tidak mencakup informasi saldo dan transaksi.

SIPESAT diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan UU TPPU dan mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Dalam rangka memudahkan penyampaian informasi SIPESAT oleh PJK, Kepala PPATK telah menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Pengguna Jasa Terpadu Melalui Aplikasi Pelaporan SIPESAT.

Beberapa substansi yang diatur dalam SE tersebut antara lain detil informasi pengguna jasa yang disampaikan oleh PJK kepada PPATK, yaitu data pertama kali (initial data) dan penambahan pengguna jasa baru. Selain itu, terdapat aturan mengenai teknis penyampaian initial data dan penambahan pengguna jasa baru, termasuk di dalamnya diatur mengenai format data dan file, enkripsi data, dan alamat penyampaian data dimaksud.  

    

Penyampaian Informasi SIPESAT ke PPATK

Penyampaian informasi SIPESAT berbeda dengan kewajiban pelaporan LTKM, LTKT dan LTKL. Untuk penyampaian SIPESAT, data pengguna jasa yang disampaikan terbagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu:

I. Data pertama kali (Initial data)

II. Penambahan pengguna jasa baru

Guna mempermudah pemahaman PJK terkait penyampaian data SIPESAT, berikut merupakan link video tutorial tata cara penyampaian data SIPESAT : 
https://cloud.ppatk.go.id/index.php/s/yCNlbFK0asE9fSJ

Contoh dokumen SIPESAT dapat diunduh disini : format Microsoft Excel dan format csv

Frequently Asked Question (FAQ)

 

Dokumen SIPESAT ditujukan kepada:

Kepala PPATK

up Tim Kerja Implementasi SIPESAT

Jl. Ir. H. Juanda No. 35

Jakarta 10120

 

Uraian lebih lanjut mengenai hal tersebut termasuk teknis penyampaian informasi SIPESAT ke PPATK, dijelaskan dalam SE Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Pengguna Jasa Terpadu Melalui Aplikasi Pelaporan SIPESAT.


 

PEDOMAN APLIKASI SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

Peraturan PPATK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme

 


PEDOMAN PENUNDAAN TRANSAKSI

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2), penundaan transaksi dilakukan dalam hal Pengguna Jasa :

  1. melakukan Transaksi yang patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana;
  2. memiliki rekening untuk menampung Harta Kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana;
  3. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.

Mekanisme Penundaan Transaksi dapat dilihat dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 tentang "Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi"

Khusus  pelaksanaan Penundaan Transaksi terkait tindak pidana pendanaan terorisme, agar memperhatikan Surat Kepala No. S-316/1.2.1/PPATK/09/11 perihal Pelaksanaan Penundaan Transaksi yang Berindikasi Tindak Pidana Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan.

Formulir Berita Acara Penundaan Transaksi

Formulir Surat Laporan Penundaan Transaksi


PEDOMAN PENGHENTIAN TRANSAKSI

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i  dan Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 UU TPPU, pelaksanaan penghentian sementara Transaksi atas dasar permintaan dari PPATK.

Mekanisme Penghentian Transaksi dapat dilihat dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 tentang "Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi"

Formulir Berita Acara dan Surat Penghentian Sementara Transaksi

Formulir Berita Acara dan Surat Perpanjangan Penghentian Sementara Transaksi


PERLINDUNGAN DAN SANKSI

A. PELINDUNGAN

  • Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan    Pihak Pelapor dan pelapor (Pasal 83 ayat (1). Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan (Pasal 83 ayat (2) UU PPTPPU).
  • Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan (Pasal 83 ayat (2) UU PPTPPU).
  • Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang wajib diberi pelindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya (Pasal 84 UU PPTPPU).
  • Di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, dan orang lain yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor (Pasal 85 UU PPTPPU).)
  • Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas laporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan (Pasal 87 UU PPTPPU).


B. PENGENAAN SANKSI

Pihak pelapor yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK secara tepat waktu dikenai sanksi administratif.  Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur belum dibentuk, pengenaan sanksi administratif terhadap PBJ dilakukan oleh PPATK. Sanksi administratif dapat berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi;
  3. Peringatan; dan/atau
  4. Denda administratif.