18 Agustus 2017, 11:14 WIB Telah dibaca : 36 kali
Pengumuman Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penetapan BP Group (PT Bangun Persada Bersama) sebagai Pihak Pelapor yang Tidak Patuh

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menetapkan sanksi administratif terhadap BP Group (PT Bangun Persada Bersama) sebagai pihak pelapor yang tidak patuh berdasarkan Keputusan Kepala PPATK Nomor 132 Tahun 2017.

Untuk mengunduh dokumen pengumuman secara lengkap, klik tautan berikut : Bahasa Indonesia | Bahasa Inggris

 

Facebook Twitter Whatsapp