Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menetapkan sanksi administratif terhadap BP Group (PT Bangun Persada Bersama) sebagai pihak pelapor yang tidak patuh berdasarkan Keputusan Kepala PPATK Nomor 132 Tahun 2017.
Untuk mengunduh dokumen pengumuman secara lengkap, klik tautan berikut : Bahasa Indonesia | Bahasa Inggris