Urgensi, Jenis, dan Tata Cara Pelaporan
Dalam Rezim Anti Pencucian Uang pihak pelapor merupakan front liner yang memiliki peran strategis untuk mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan ataupun melaporkan transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU). Berdasarkan UU PPTPPU, selain kewajiban, terdapat pula perlindungan khusus bagi pihak pelapor. Kewajiban indentifikasi transaksi keuangan dan pelaporan oleh pelapor juga merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan bagian dari manajemen risiko, untuk mencegah digunakannya PJK/PBJ sebagai sarana ataupun sasaran pencucian uang oleh nasabah/pihak pengguna jasa. Dalam hal ini, menghindarkan diri bagi PJK dan PBJ terhadap resiko reputasi, resiko operasional, resiko hukum dan resiko konsentrasi.
A. UMUM
Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU UU PPTPPU meliputi :
a. Penyedia Jasa Keuangan (PJK), dan
b. Penyedia Barang dan/atau Jasa lain (PBJ)
Pihak Pelapor sebagaimana di atas dapat diperluas dengan Peraturan Pemerintah.
B. JENIS PELAPORAN
Berdasarkan Pasal 23 UU TPPU, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi:
1. Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)
Pengertian TKM meliputi :
2. Transaksi Keuangan Tunai (TKT)
Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja?
3. Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (TKL)
Setiap transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri wajib dilaporkan kepada PPATK berapapun jumlah atau nominal transaksinya. Laporan Transaksi Keuangan ini disampaikan oleh PJK paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan. Pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri tidak menghilangkan kewajiban pelaporan LTKM dan LTKT apabila memenuhi salah satu unsur transaksi keuangan mencurigakan dan/atau unsur transaksi keuangan tunai. Ketentuan lebih rinci mengenai penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri diatur dalam Peraturan Kepala PPATK No. 12 Tahun 2013.
C. TATA CARA PELAPORAN
Pelaksanaan kewajiban pelaporan LTKM, LTKT, dan LTKL wajib dilakukan secara elektronis (melalui aplikasi GRIPS). Namun dalam kondisi pelaksanaan kewajiban pelaporan LTKM dan LTKT dapat dilakukan secara non-elektronis, yakni dilakukan dalam hal :
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian LTKM dan LTKT secara elektronis maupun non-elektronis, dapat dilihat pada Peraturan Kepala No. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 tentang Tata Cara Penyampaian LTKM dan LTKT bagi PJK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian LTKL secara elektronis maupun non-elektronis, dapat dilihat pada Peraturan Kepala No. PER-12/1.02/PPATK/06/13 tentang Tata Cara Penyampaian LTKL bagi PJK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian LT bagi PBJ, dapat dilihat pada Peraturan Kepala No. PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian SIPESAT, dapat dilihat pada Peraturan Kepala No. PER-02/1.02/PPATK/02/2014 tentang Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu.
Pedoman Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Tata Cara Pelaporannya Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Frequently Asked Question (FAQ)
Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Pedoman ini berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) rangka memberikan pemahaman dan acuan tentang bagaimana melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan tepat, untuk menghasilkan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas. (Unduh)
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, penyedia jasa keuangan perlu melakukan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan pendanaan terorisme, sehingga PPATK menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER- 04/1.02/PPATK/03/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-11/1.02/PPATK/06/2013 tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan. (Unduh)
Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Pendanaan Terorisme bagi Penyedia Jasa Keuangan
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi PJK agar produk dan layanannya tidak digunakan untuk menerima, menyimpan, memindahkan atau menyembunyikan dana-dana yang ditujukan untuk kegiatan terorisme. Untuk itu PJK perlu berupaya membangun sistem yang dapat memproteksi dirinya sehingga produk dan layanannya tidak disalahgunakan untuk kegiatan terorisme. (Unduh)
Pedoman Identifikasi Profil, Negara, Bisnis, Produk dan/atau Jasa yang berisiko tinggi Melakukan TPPU bagi Penyedia Jasa Keuangan
Pedoman ini memberikan pemahaman dan acuan kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang bagaimana melakukan Identifikasi Profil, Negara, Bisnis, Produk dan/atau Jasa untuk menghasilkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas. (Unduh)
Pedoman Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Tata Cara Pelaporannya Bagi Profesi
Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pelaporan LTKM bagi Profesi, Kepala PPATK telah menetapkan Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi.
(Unduh Peraturan Kepala PPATK)
(Contoh Formulir LTKM Profesi)
Pedoman Laporan Transaksi Tunai dan Tata Cara Pelaporannya Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Pedoman ini berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan rangka memberikan pemahaman dan acuan tentang bagaimana melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Tunai dengan tepat, untuk menghasilkan laporan Transaksi Keuangan Tunai yang berkualitas. (Unduh)
Contoh Penggunaan Pendekatan Pelaku dan Pendekatan Rekening Dalam Pelaksanaan Identiflkasi Transaksi Keuangan Tunai
Kepala PPATK mengeluarkan Surat Edaran tentang Contoh Penggunaan Pendekatan Pelaku dan Pendekatan Rekening Dalam Pelaksanaan Identiflkasi Transaksi Keuangan Tunai. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi PJK dalam melaksanakan identifikasi TKT sehingga laporan yang disampaikan kepada PPATK merupakan laporan yang berkualitas serta memiliki nilai manfaat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. (Unduh)
Informasi Umum Mengenai LTKL
Pasal 23 paragraf (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa selain menyampaikan LTKM dan LTKT, Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yaitu Transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri (LTKL).
Pedoman Penyampaian LTKL
Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pelaporan LTKL, Kepala PPATK telah menetapkan Peraturan Kepala PPATK Nomor 12/1.02/PPATK/06/13 tanggal 9 Juli 2013 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan.
(Unduh Peraturan Kepala PPATK)
(Lampiran I, Formulir registrasi)
(Lampiran III, Formulir penyampaian laporan secara non-elektronis)
PJK diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) sejak:
a. Tanggal 14 Januari 2014 untuk Bank, dan
b. Tanggal 1 Juli 2014 untuk Non Bank.
Infomasi Umum Mengenai SIPESAT
PJK wajib menyampaikan informasi terkait Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT) berdasarkan Peraturan Kepala PPATK Nomor: 2/1.02/PPATK/02/2014 tentang Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu . SIPESAT adalah pengelolaan secara elektronis dan terintegrasi atas informasi spesifik Pengguna Jasa pada PJK yang tidak mencakup informasi saldo dan transaksi.
SIPESAT diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan UU TPPU dan mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Dalam rangka memudahkan penyampaian informasi SIPESAT oleh PJK, Kepala PPATK telah menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Pengguna Jasa Terpadu Melalui Aplikasi Pelaporan SIPESAT.
Beberapa substansi yang diatur dalam SE tersebut antara lain detil informasi pengguna jasa yang disampaikan oleh PJK kepada PPATK, yaitu data pertama kali (initial data) dan penambahan pengguna jasa baru. Selain itu, terdapat aturan mengenai teknis penyampaian initial data dan penambahan pengguna jasa baru, termasuk di dalamnya diatur mengenai format data dan file, enkripsi data, dan alamat penyampaian data dimaksud.
Penyampaian Informasi SIPESAT ke PPATK
Penyampaian informasi SIPESAT berbeda dengan kewajiban pelaporan LTKM, LTKT dan LTKL. Untuk penyampaian SIPESAT, data pengguna jasa yang disampaikan terbagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu:
I. Data pertama kali (Initial data)
II. Penambahan pengguna jasa baru
Guna mempermudah pemahaman PJK terkait penyampaian data SIPESAT, berikut merupakan link video tutorial tata cara penyampaian data SIPESAT :
http://cloud.ppatk.go.id/index.php/s/yCNlbFK0asE9fSJ
Contoh dokumen SIPESAT dapat diunduh disini : format Microsoft Excel dan format csv
Frequently Asked Question (FAQ)
Dokumen SIPESAT ditujukan kepada:
Kepala PPATK
up Tim Kerja Implementasi SIPESAT
Jl. Ir. H. Juanda No. 35
Jakarta 10120
Uraian lebih lanjut mengenai hal tersebut termasuk teknis penyampaian informasi SIPESAT ke PPATK, dijelaskan dalam SE Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Pengguna Jasa Terpadu Melalui Aplikasi Pelaporan SIPESAT.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2), penundaan transaksi dilakukan dalam hal Pengguna Jasa :
Mekanisme Penundaan Transaksi dapat dilihat dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 tentang "Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi"
Khusus pelaksanaan Penundaan Transaksi terkait tindak pidana pendanaan terorisme, agar memperhatikan Surat Kepala No. S-316/1.2.1/PPATK/09/11 perihal Pelaksanaan Penundaan Transaksi yang Berindikasi Tindak Pidana Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Formulir Berita Acara Penundaan Transaksi
Formulir Surat Laporan Penundaan Transaksi
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i dan Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 UU TPPU, pelaksanaan penghentian sementara Transaksi atas dasar permintaan dari PPATK.
Mekanisme Penghentian Transaksi dapat dilihat dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 tentang "Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi"
Formulir Berita Acara dan Surat Penghentian Sementara Transaksi
Formulir Berita Acara dan Surat Perpanjangan Penghentian Sementara Transaksi
A. PELINDUNGAN
B. PENGENAAN SANKSI
Pihak pelapor yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK secara tepat waktu dikenai sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur belum dibentuk, pengenaan sanksi administratif terhadap PBJ dilakukan oleh PPATK. Sanksi administratif dapat berupa: